Alur Pengajuan Dana

Langkah-langkah proses pengajuan dana kegiatan dari awal hingga pencairan

1
Pengajuan Proposal

Unit kerja menyusun proposal kegiatan beserta Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukan ke pimpinan unit untuk persetujuan awal.

2
Verifikasi Pimpinan Unit

Pimpinan unit kerja melakukan review dan memberikan persetujuan terhadap proposal dan RAB yang diajukan.

3
Submission ke Bagian Keuangan

Dokumen yang telah disetujui diserahkan ke Bagian Keuangan untuk verifikasi kelengkapan dan kesesuaian anggaran.

4
Verifikasi Anggaran

Bagian Keuangan memeriksa ketersediaan anggaran, kesesuaian pos belanja, dan kelengkapan dokumen pendukung.

5
Persetujuan Rektor/Warek II

Pengajuan yang telah lolos verifikasi diteruskan ke Rektor atau Wakil Rektor II untuk persetujuan akhir.

6
Pencairan Dana

Dana dicairkan melalui transfer bank ke rekening yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan akhir. Proses pencairan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

Alur Reimburse

Prosedur penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan dinas

1
Pengumpulan Bukti

Kumpulkan seluruh bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota, faktur, atau struk asli yang sah.

2
Pengisian Form Reimburse

Isi form reimburse dengan lengkap, termasuk rincian pengeluaran, tanggal, dan tujuan penggunaan dana.

3
Persetujuan Atasan

Ajukan form beserta bukti ke atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan.

4
Verifikasi & Pencairan

Bagian Keuangan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memproses pencairan ke rekening pemohon (2-3 hari kerja).

SLA Layanan Keuangan

Standar waktu penyelesaian setiap jenis layanan keuangan

No Jenis Layanan Waktu Proses Kategori Status
1 Pencairan Dana Kegiatan 3 - 5 Hari Kerja Normal Aktif
2 Reimburse 2 - 3 Hari Kerja Cepat Aktif
3 Pembayaran Gaji Tanggal 25 setiap bulan Rutin Aktif
4 Honor Mengajar 5 - 7 Hari Kerja Normal Aktif
5 Verifikasi SPJ 5 - 10 Hari Kerja Lama Aktif
6 Surat Keterangan Keuangan 1 - 2 Hari Kerja Cepat Aktif