Standar operasional dan alur pengajuan layanan keuangan
Langkah-langkah proses pengajuan dana kegiatan dari awal hingga pencairan
Unit kerja menyusun proposal kegiatan beserta Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukan ke pimpinan unit untuk persetujuan awal.
Pimpinan unit kerja melakukan review dan memberikan persetujuan terhadap proposal dan RAB yang diajukan.
Dokumen yang telah disetujui diserahkan ke Bagian Keuangan untuk verifikasi kelengkapan dan kesesuaian anggaran.
Bagian Keuangan memeriksa ketersediaan anggaran, kesesuaian pos belanja, dan kelengkapan dokumen pendukung.
Pengajuan yang telah lolos verifikasi diteruskan ke Rektor atau Wakil Rektor II untuk persetujuan akhir.
Dana dicairkan melalui transfer bank ke rekening yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan akhir. Proses pencairan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.
Prosedur penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan dinas
Kumpulkan seluruh bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota, faktur, atau struk asli yang sah.
Isi form reimburse dengan lengkap, termasuk rincian pengeluaran, tanggal, dan tujuan penggunaan dana.
Ajukan form beserta bukti ke atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan.
Bagian Keuangan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memproses pencairan ke rekening pemohon (2-3 hari kerja).
Standar waktu penyelesaian setiap jenis layanan keuangan
| No | Jenis Layanan | Waktu Proses | Kategori | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pencairan Dana Kegiatan | 3 - 5 Hari Kerja | Normal | Aktif |
| 2 | Reimburse | 2 - 3 Hari Kerja | Cepat | Aktif |
| 3 | Pembayaran Gaji | Tanggal 25 setiap bulan | Rutin | Aktif |
| 4 | Honor Mengajar | 5 - 7 Hari Kerja | Normal | Aktif |
| 5 | Verifikasi SPJ | 5 - 10 Hari Kerja | Lama | Aktif |
| 6 | Surat Keterangan Keuangan | 1 - 2 Hari Kerja | Cepat | Aktif |